District


Seusuai dengan jumlah provinsi yang terdapat di Indonesia, maka maksimal jumlah District yang ada adalah 34 District dan dinamakan sesuai dengan nama Provinsi masing-masing. District Pusat untuk Organisasi ini dipilih berdasarkan lokasi District Ketua Umum terpilih.
District leader memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan terselengranya event-event besar yang dilakukan didistrict yang dipimpinnya. Pengumpulan dana yang didapat disetiap district setiap bulannya 60% Dikumpulkan kedalam kas UMUM WAROFIN yang nantinya dipergunakan untuk penyelenggaraan event-event umum seperti Konser, Bakti Sosial, dan Pengembangan Organisasi. Sementara 40% dana lainnya masuk kedalam kas district yang dipergunakan oleh District tersebut memperlengkapi districtnya, mengadakan event-event lokal dan biaya perjalanan District Leader (utusan, jika berhalangan) ketika diadakannya rapat RAPAT UMUM WAROFIN.
Seorang District leader didalam bekerja dibantu oleh seorang Bendahara dan Sekretaris, dan jika District Leader menjabat sebagai ketua umum, maka District Leader harus melepaskan jabatannya dan dilakukan pemilihan seorang District Leader di District tersebut dengan Gembala Kota (Shepherd of The City) sebagai kandidatnya.

Tanggung jawab District Leader:
1.Mewujudkan terselengranya event-event besar yang dilakukan didistrict yang dipimpinnya.
2.Melalui bendaharam district memastikan aliran dana kepusat berjalan dengan baik
3.Mengatur, Mentraining dan Mengayomi para "Shepherd of the City" didalam menjaga keberlangsungan kegiatan yang ada di Districtnya.
4.District Leader memiliki Hak Khusus untuk memberhentikan "Shepherd of The City" dan melakukan pengangkatan ulang dengan "Head of Ten" sebagai kandidatnya, namun tentunya setelah melakukan mediasi dengan Ketua Umum dan Dewan Pembina.
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar